<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEBERADAAN PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN UDARA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kebebasan berkontrak adalah refleksi dari perkembangan paham pasar bebas yang dipelopori oleh Adam Smith dengan toeri ekonorni klasiknya mendasarkan pemikirannya pada ajaran hukurn dam. Hal yang sama menjadi dasar pemikiran Jeremy Bentham yang dikenal dengan utilitarianism. Utilifarianism dan teori klasik laissez faire dianggap saling melengkapi dan sarna-sama menghidupkan pernikiran liberal individualistis. Keduanya percaya individualisme sebagai nilai dan mekanisme sosial, dan kebebasan berkontrak dianggap sebagai suatu prinsip yang umum. Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak yang menirnbulkan pengdcatan antara keduanya untuk melaksanakan apa yang telah diperjanjikan atau sebagai persetujuan obligatoir yaitu suatu persetujuan yang menciptakan perikatanperikatan yang mengikat mereka yang mengadakan persetujuan Kontrak sah ddam ketentuan hukum dan perundang-undangan, terdapat 4 (empat) syarat seperti yang terkandung dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu, Pertama, Adanya kata sepakat di antara para pihak. Kedua, Adanya kecakapan tertentu. Ketiga, Adanya suatu hal tertentu. Keempat, Adanya suatu sebab yang halal. Kontrak baku atau kontrak standar adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, b a a n sering kali kontrak tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk formulirfonnulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam ha1 ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausulaklausulanya, dimana pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausula-klausula yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut. Sehingga biasanya kontrak baku tersebut sangat berat sebelah. Pihak yang kepadanya disodorkan kontrak baku tersebut tidak mempunyai kesempatan untuk bernegosiasi dan berada hanya pada posisi "fake it or leave it". Dengan dernikian, oleh hukum diragukan apakah benar-benar ada elemen "kata sepakat" yang merupakan syarat sahnya kontrak dalam kontrak baku tersebut.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By