<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Yuridis dan Hukum Islam Terhadap Disparitas Penetapan Majelis Hakim dalam mengabulkan Permohonan Asal-usul Anak Hasil Zina

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Anak yang lahir sebelum pernikahan dan anak yang lahir kurang dari enam bulan setelah pernikahan kedua orang tuanya, menurut kesepakatan seluruh mazhab fiqih, anak tersebut tidak dapat di nasabkan kepada ayahnya, namun dalam implementasinya terdapat perbedaan dalam penetapan Majelis Hakim pada penetapan nomor 459/Pdt.P/2022/PA.Bpp dari Pengadilan Agama Balikpapan, yang menetapkan sebagai anak dari ibunya, penetapan Nomor 623/Pdt.P/2022/PA.Js dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menetapkan sebagai anak biologis, 17/Pdt.P/2022/PA.Blcn dari Pengadilan Agama Batu Licin, yang menetapkan sebagai anak kandung dan penetapan nomor 192/Pdt.P/2023/PA.Kdr dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri yang menetapkan sebagai anak sah. Perbedaan tersebut mendorong peneliti untuk mengkaji lebih lanjut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terjadi disparitas penetapan tersebut yang kemudian akan dianalisis secara yuridis dan hukum Islam. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan data primer yang diperoleh dari website direktori putusan Mahakamh Agung, dan data sekunder berupa paraturan perundangan-undangan dan kitab hadist dan fiqih. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara yuridis dan hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penetapan nomor 459/Pdt.P/2022/PA.Bpp dan 623/Pdt.P/2022/PA.Js secara yuridis dan hukum Islam telah sesuai dengan hukum positif di Indonesia dan hukum Islam, sedangkan penetapan nomor 17/Pdt.P/2022/PA.Blcn dan 192/Pdt.P/2023/PA.Kdr, secara yuridis belum di atur dalam hukum Positif di Indonesia, dan secara hukum Islam kedua penetapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena anak yang lahir kurang dari enam bulan setelah pernikahan kedua orang tuanya tidak dapat dinasabkan ke ayahnya. Solusi terhadap disparitas di atas adalah perlu adanya pembaharuan terhadap Pasal 99 dan 100 KHI yang mengatur lebih spesifik tentang anak sah dan anak luar kawin.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By