<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT DALAM MEMUTUS PERKARA KEBERATAN PUTUSAN BPSK NOMOR 29/PDT.SUS-BPSK/PN-RAP

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tujuan diadakannya peneltian ini adalah untuk mengetahui alasan hakim dalam memutus perkara sehingga dapat di kabulkan dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor. Analisis penelitian ini dilakukan dengan penelitian pendekatan yuridis empiris merupakaan penelitian yang selain dengan cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahan masalah penelitian dengan meneliti data skunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan selain itu juga dengan wawancara dengan Hakim sebagai narasumber sebagai pelengkap data yang akan penulis sajikan. Obyek dalam penelitian ini Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan upaya hukum banding, tentang dasar Hakim dalam mengabulkan upaya hukum banding, dan tentang pertimbangan Hakim dalam memutus perkara BPSK pada putusan Nomor 29/Pdt.sus-BPSK/2015/PN-RAP sesuai dalam asas Undang-undang. Subyek penelitian ini terdiri atas Majelis HakimPengadilan Negeri Rantauprapat, Majekis Hakim BPSK, dan Ahli Hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim BPSK tidak melakukan pemeriksaan lebih dalam mengenai kasus ini, sehingga terjadi ketidakadilan dalam menetapkan putusan antara Konsumen dan Pelaku Usaha, dan terjadilah pengajuan keberatan oleh pihak Pelaku Usaha (Kreditur) yang akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat menemukan adanya kejanggalan. Dan akhirnya mengeluarkan putusan yang baru yang putusannya memiliki keadilan hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By