<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Hukum Pelanggaran Desain Fashion Milik Pihak Asing di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Desain fashion memiliki karakteristik berupa ciptaan desain dua dimensi yang diwujudkan dalam suatu karya tiga dimensi yang dapat dipertunjukkan dan didistribusikan kepada konsumen sebagai sebuah produk desain fashion. Namun Desain fashion milik pihak asing di Indonesia seringkali dijiplak dan ditiru yang pada akhirnya merugikan desainer karena rancangan mereka digunakan tanpa izin untuk diproduksi ulang oleh pihak lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum terhadap desain fashion milik pihak asing di Indonesia yang belum ada meskipin telah terjadi banyak pelanggaran hukum, serta upaya penyelesaian yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran terhadap desain fashiom milik pihak asing di Indonesia. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu ketiadaan penegakan hukum terhadap desan fashion milik pihak asing di Indosia disebabkan oleh proses pendaftaran desain yang rumit, unsur kebaruan desain yang sulit dibuktikan, tidak ada jaminan perlindungan untuk desain fashion yang belum terdaftar serta keterbatasan pengadilan dan hambatan litigasi dalam menangani masalah pelanggaran desain fashion.terhadap desain fashion dapat dilakukan dengan meratifikasi Hague Agreement dan melakukan perbaikan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan responsif.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By