Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 dalam Pemberian Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana di Pengadilan Negeri Palu
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 dalam Pemberian Restitusi bagi Korban Tindak Pidana terhadap Anak di Pengadilan Negeri Palu. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Sumber data terdiri atas data primer berupa wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah, pertama, Permohonan restitusi bagi anak korban tindak pidana berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 dapat diajukan melalui dua mekanisme, yakni sebelum dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (3). Kedua, hambatan dari Pemberian restitusi kepada anak korban tindak pidana berupa faktor legal seperti aturan yang belum lengkap, prosedur yang rumit, dan terbatasnya jenis tindak pidana yang dapat diajukan restitusi dan faktor non-legal seperti kurangnya pemahaman dari korban, pelaku, maupun aparat penegak hukum terkait hak atas restitusi.