Analisis Kepatuhan Indonesia terhadap Paris Agreement melalui Kebijakan Percepatan Industri Mobil Listrik di Indonesia Tahun 2020-2023
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan Indonesia terhadap Paris Agreement melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Batery Electric Vehicle). Rumusan masalah yang dikaji pada penelitian ini adalah mengapa Indonesia mengeluarkan kebijakan percepatan industri mobil listrik tahun 2020 – 2023 sebagai bentuk kepatuhan terhadap Paris Agreement?. Metode penelitian pada penelitian ini yaitu metode kualitatif, dimana metode kualitatif adalah sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa alasan Indonesia mengeluarkan kebijakan industri mobil listrik untuk mengurangi produksi efek rumah kaca sesuai dengan Paris Agreement. Saran peneliti adalah meningkatkan pengawasan terhadap penerapan kebijakan percepatan industri mobil listrik dalam kehidupan bernegara.