Pariwisata Syari’ah Perspektif Fikih Dan Budaya Di Lombok Nusa Tenggara Barat
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Disertasi yang berjudul: Pariwisata Syariah Perspektif Fikih dan Budaya, merupkan kajian Pariwisata Syariah dengan perspektif fikih dan budaya, Fikih merupakan kajian produk hukum, serta budaya merupakan realitas di Lombok NTB. Pariwisata syari’ah masih menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat, baik pada aspek hukum, konsep, dan penerapannya. Di samping itu juga, pengembangan kebijakan pariwisata syari’ah di Lombok Nusa Tenggara Barat juga menyimpan permasalahan tata kelolanya. Hal ini terjadi karena belum kuatnya landasan ontologi, epistemologi, dan aksiologi yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila, budaya serta kearifan lokal. Adapun pertanyaan penelitian ini adalah: 1) Bagaimana konsep pariwisata konvensional dan pariwisata syari’ah; 2) Mengapa fikih pariwisata Indonesia dijadikan dasar kebijakan dan strategi pengembangan pariwisata; 3) Bagaimana penerapan fikih pariwisata Indonesia tersebut dalam pengembangan budaya pariwisata di Lombok Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini merupakan literature review yang dilengkapi dengan penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif analitik, melalui pendekatan teori kritis Habermas. Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa; Pertama, konsep pariwisata konvensional tidak berdasarkan nilai-nilai syari’ah, dan cenderung berbicara pada aspek keuntungan kapital. Sedangkan pariwisata syariah merupakan pariwisata yang berdasarkan prinsip syariah, berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits , Kedua, Fikih Pariwisata Indonesia dijadikan dasar kebijakan karena dikonstruksi berdasarkan nilainilai Pancasila serta memiliki dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis
yang
bersumber dari al-Qur’an dan hadis serta hasil ijitihad dengan menggunakan pendekatan maslahah mursalah sebagai dasar istinbath hukum, ‘urf sebagai kajian hukum dan kaidah fiqhiyyah sebagai penguat hukum. Ketiga, penerapan Fikih Pariwisata Indonesia dengan menghadirkan istilah baru yakni pariwisata Nusantara yang sesuai dengan perspektif fikih dan budaya. Pariwisata Nusantara di sini sebagai reformulasi wisata halal yang menjadikan wisata halal sebagai produk paket tour wisata.