Keabsahan Jual Beli Pada Market Place dengan Pembeli Anak menggunakan Akun Orang Tuanya
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Jual beli secara online menimbulkan berbagai macam permasalahan. Yang pertama, ketika jual beli online tersebut di lakukan oleh anak dibawah umur dengan menggunakan sistem pembayaran cash on delivery (COD) kemudian pada saat pesanan sampai pada alamat tujuan pesanan tersebut ditolak oleh orang tua dari anak tersebut di karenakan orang tua dari anak tidak merasa melakukan pesanan. yang kedua pesanan yang di kembalikan kepada pihak penjual sering kali di manfaatkan oleh oknum kurir dari pihak ekpedisi tidak bertanggung jawab yaitu dengan mengganti objek pesanan dengan benda lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis, kebasahan jual beli pada market place dengan pembeli anak menggunakan akun orang tua nya serta mengkaji,mengalisis dan menjelaskan mengenai perlindungan hukum bagi penjual atas pembatalan jual beli di market place dengan pembeli anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dilakukan dengan melihat kenyataan dan permasalahan yang terjadi sesungguhnya yang kemudian dihubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. teknik pengumpulan data berupa penelusuran dokumen serta bahan pustaka dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan. pertama, bahwa jual beli tetap dianggap sah apabila tidak adanya gugatan pembatalan perjanjian kepada pengadilan negeri dari orang tua yang mendalilkan bahwa anaknya lah yang melakukan transaksi jual beli tersebut. Kedua, perlindungan hukum pada penjual atas pembatalan jual beli pada market place dengan anak yaitu berupa gugatan perbuatan melawan hukum, laporan penggelapan.