Analisis Intensitas Pencahayaan di Tempat Kerja Stasiun Kereta Api Tugu Daerah Istimewa Yogyakarta
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pencahayaan adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif. Kurangnya nilai pencahayaan ruangan di tempat kerja stasiun tugu yogyakarta ini dikhawatirkan akan berdampak pada kelancaran aktifitas transportasi kereta api dan juga berdampak langsung terhadap kesehatan karyawan stasiun yang bekerja. Pencahayaan yang tidak mencukupi suatu ruangan berdampak terhadap lelahnya syaraf penglihatan, sehingga dapat menurunkan kualitas pekerja. Pencahayaan yang baik dapat menunjang efektifitas dari para pekerja. Sebaliknya pencahayaan yang tidak baik, akan membahayakan kesehatan para pekerja. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui nilai intensitas pencahayaan di ruangan kerja Stasiun Tugu Yogyakarta. Metode yang digunakan pada penelitian kali ini yaitu metode penelitian kuantitatif yang hasil pengukurannya didapat dari hasil pencahayaan di tiap ruangan yang pengukurannya menggunakan alat lux meter, acuan pengukuran titik sampling menggunakan SNI 7062:2019 tentang Pengukuran intensitas pencahayaan di tempat kerja. yang dimana didapatkan nilai ambang batas pencahayaan (NAB) dititik ruangan kerja yang sudah ditentukan. Hasil Penelitian didapatkan dari lima ruangan kerja yang telah dilakukan pengukuraan pencahayaan, hanya ada dua ruangan yang memenuhi nilai ambang batas (NAB) yang telah ditentukan yaitu ruangan tunggu penumpang dengan nilai rerata pencahayaanya 264 Lux dan sudah memenuhi nilai NAB nya yaitu >150 Lux serta juga ruangan loket dengan nilai rerata pencahayaan 305 Lux dan sudah memenuhi nilai NAB nya yaitu >300 Lux. Dan ada tiga ruangan yang tidak memenuhi standar NAB yang sudah ditentukan yaitu ruangan fasilitas kantor 240 Lux yang tidak memenuhi NAB yang sudah ditentukan untuk ruangan kantor yaitu 350 Lux , ruangan kepala stasiun 174 Lux yang tidak memenuhi NAB yang sudah ditentukan untuk ruangan kantor yaitu 350 Lux dan ruangan pengawas peron 94 Lux yang tidak memenuhi NAB yang sudah ditentukan untuk ruangan kantor yaitu 350 Lux. Acuan yang digunakan untuk mendapatkan nilai NAB pencahayaan di ruangan Stasiun Tugu Yogyakarta yaitu SNI 6197:2020 tentang konservasi energi pada sistem pencahayaan. dari pengukuran pencahayaan di Stasiun Tugu Yogyakarta, pengadaan pencahayaan di tiap ruangan kerja karyawan belum optimal.