<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Putusan Homologasi Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah bagaimana pembatalan putusan homologasi debitor pailit koperasi ditinjau dari SEMA No. 1 Tahun 2022 dan bagaimana upaya penyelesaian kasus Putusan Nomor 238/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst bagi para kreditor pasca adanya SEMA No. 1 Tahun 2022. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah UU K-PKPU dapat memberikan perlindungan yang seimbang kepada semua pihak. Namun pasca adanya SEMA No. 1 Tahun 2022 menjadi membatasi legal standing dalam mengajukan pembatalan homologasi terhadap debitor koperasi, mengingat SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memiliki kedudukan yang cukup penting dikarenakan dapat mempengaruhi proses upaya hukum kepailitan terhadap koperasi dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut seperti halnya para kreditor. Oleh karenanya, kedepannya seharusnya ada Peraturan Perundang-Undangan yang menjelaskan secara jelas kedudukan dan fungsi SEMA dan perlunya ada ketentuan dan kepastian hukum terkait penyelesaian permasalahan kepailitan maupun PKPU terhadap koperasi di Indonesia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By