<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tradisi ”Jual Anak” Sebagai Ritual Tolak Bala Dalam Masyarakat Kayuagung, Oki: Kajian Sosiologi Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tradisi “jual anak” sebagai ritual tolak bala dalam masyarakat Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta meninjau praktik tersebut dalam perspektif sosiologi hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) alasan dipraktikkannya tradisi “jual anak” dalam masyarakat Kayuagung; (2) makna sosial dan konstruksi pelaksanaan tradisi tersebut; dan (3) tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat, serta didukung oleh studi kepustakaan yang relevan dengan teori living law, pluralisme hukum, dan maqashid syariah. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengintegrasikan temuan lapangan dan kerangka teoretis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi “jual anak” dipraktikkan sebagai bentuk ikhtiar simbolik masyarakat dalam merespons keyakinan kolektif mengenai kemungkinan terjadinya bala atau gangguan spiritual yang diyakini dapat memengaruhi keselamatan anak. Secara sosial, tradisi ini dimaknai sebagai mekanisme pemulihan keseimbangan dan penguatan solidaritas kekerabatan. Pelaksanaannya bersifat simbolik, tidak bermakna transaksi ekonomi, tidak mengubah status hukum anak, dan tetap menempatkan orang tua kandung sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan dan nafkah. Dalam perspektif sosiologi hukum Islam, praktik ini merupakan bagian dari hukum yang hidup (living law) yang memperoleh legitimasi sosial serta mencerminkan interaksi antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara. Dalam kerangka maqashid syariah, tradisi ini memiliki orientasi pada perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan perlindungan keturunan (hifz al-nasl), sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dan tidak mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembinaan oleh tokoh adat dan tokoh agama agar praktik adat tetap berada dalam koridor nilai- nilai tauhid, serta pendekatan edukatif dan persuasif dari pemerintah daerah dalam upaya perlindungan hak anak yang sensitif terhadap budaya lokal.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By