<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Urgensi Pengawasan Syariah bagi Peer to Peer Lending Syariah

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

FH UII Press

DOI

Abstract

Kemunculan peer to peer lending merupakan suatu fenomena yang khas dalam keuangan. Hal ini disebabkan karena kemajuan dalam bidang teknologi informasi yang telah mempengaruhi dunia transaksi dan layanan keuangan. Kemunculan layanan keuangan ini telah mendapat respon sangat baik di kalangan generasi milenial. Karena itu tidak aneh jika kemudian muncul juga peer to peer lending Syariah yang mendasarkan operasionalnya dengan prinsip-prinsip Syariah. Namun sayangnya, dalam pengawasannya hal ini masih lemah dikarenakan tidak ada aturan yang secara khusus mengaturnya. Karena itu hal ini perlu segera direspon oleh Otoritas Jasa Keuangan agar segera mengeluarkan aturan spesifik terkait peer to peer lending Syariah.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By