Kekosongan Regulasi dan Pengembangan Prinsip Hukum dalam Mengatasi Penyalahgunaan Teknologi Deepfake pada Tindak Pidana Penipuan Berbasis Kecerdasan Buatan
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kekosongan regulasi mengenai deepfake menjadi permasalahan yang mendesak untuk diperhatikan. Regulasi yang ada saat ini masih bersifat umum dan belum mampu menjangkau kompleksitas yang ditimbulkan oleh kecerdasan buatan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan bahan yang digunakan dalam penelitian adalah studi kepustakaan. Metode analisis bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa nalisis dari keempat regulasi yaitu Pasal 378 KUHP, KUHP Nasional, UU ITE, dan UU PDP menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia saat ini memang dapat menjerat pelaku deepfake, tetapi semuanya masih bersifat parsial dan belum ada pengaturan yang secara spesifik dan tegas mengatur tentang penggunaan teknologi deepfake dalam tindak pidana penipuan. Selain itu prinsip-prinsip hukum yang dikembangkan untuk mengatasi penyalahgunaan teknologi deepfake harus berorientasi pada kepastian hukum dan sekaligus responsif terhadap dinamika sosial. Prinsip kepastian norma, netralitas teknologi, pertanggungjawaban, perlindungan korban, proporsionalitas sanksi, transparansi, pembuktian digital, kerja sama internasional, hingga literasi digital merupakan instrumen normatif yang saling melengkapi.