Pelaksanaan Diversi sebagai Penyelesaian Perkara dalam Sistem Peradilan Pidana Anak pada Tingkat Penyidikan di Wonosari
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan diversi sebagai penyelesaian perkara dalam sistem peradilan pidana anak pada tingkat penyidikan di Wonosari, Gunungkidul. Latar belakang penyusunan skripsi ini adalah perlunya suatu penanganan khusus dan penyelesaian perkara bagi anak berhadapan dengan hukum yang berbeda dengan orang dewasa hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pelaksanaan diversi sebagai penyelesaian perkara dalam sistem peradilan pidana anak di Wonosari, Gunungkidul sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?; Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan diversi di Wonosari, Gunungkidul? Data penelitian diperoleh melalui studi dokumen/pustaka dan dengan wawancara dengan pihak terkait. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis, dan pendekatan sosiologis/empiris. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu data disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif dengan langkah-langkah: data penelitian diklasifikasikan sesuai permasalahan penelitian, hasil kualifikasi data selanjutnya disistematiskan, kemudian dianalisis untuk dijadikan dasar mengambil kesimpulan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi pada tingkat penyidikan di Wonosari telah dijalankan meskipun aturan yang mengaturnya masih belum berlaku sampai tahun 2014. Adanya kesadaran para penegak hukum untuk melindungi anak dari proses peradilan pidana membuat diversi telah dilaksanakan dalam pidana anak. Meskipun terjadi kendala-kendala namun dapat dihadapi oleh penegak hukum yang melaksanakan diversi. Kendala utama bagi penyidik adalah bagaimana menghentikan penyidikan apabila diversi disepakati. Penghentian perkara hanya melalui surat pernyataan antara kedua belah pihak. Hal ini terjadi karena penegak hukum menyadari bahwa semua untuk kepentingan terbaik bagi anak.