<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEBERADAAN SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN (SKGR) DALAM JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN ROKAN HILIR

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Peralihan hak atas tanah khususnya harta bersama (gono gini) terhadap tanahtanah yang belum ditentukan status haknya (tanah yang belum bersertifikat) yang dibuat oleh Kepala Desa berbentuk Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) menjadi cacat hukurn dan bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang telah disebutkan diatas. Karena harta bersama yang dialihkan oleh salah satu pihak (suamilisteri) dengan tidak diikutsertakannya suamilisteri, padahal si isterilsuami juga mempunyai hak terhadap harta tersebut, jadi harta suamilisteri turut dijualldialihkan oleh suainilisteri dengan tidak turut memberikan persetujuan untuk menjuallmengalihkannya. Jika tidak ditandatangani oleh suamilisteri mengakibatkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tersebut dapat dibatalkan, apabila ada pihak-pihak terkait yang berkepentingan mempersoalkannya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang mengatur bahwa "suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak di perbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama". Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnyz. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang merupakan tanda kepemilikan atas tanah tersebut atau yang lebih dikenal sebagai surat tanah yang juga merupakan objek dalam perjanjian jual beli tanah ini, dimana penyerahan SKGR setelah selesainya pembayaran. Penyerahan SKGR yang merupakan surat bukti kepemilikan atas tanah tersebut merupakan kewajiban penjual pada s a t lahirnya perjanjian dan barang tersebut dikuasai oleh pernbeli ketika semua pemhayaran telah diselesaikan. Tentang buk~i hak milik bagi pembeli atas tanah tersebut yang berupa SKGR tanpa diikuti pendaftaran dan pembutan sertifikat merupakan kelemahan dalam perjanjian jual beli tanah ini. Seharusnya para yihak tidali hanya melakukan pengurusan sampai SKGR. Walaupun SKGR ini telah sesuai dengan aturan dalarn pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengharuskan dibuat suatu perikatan dengan sempurna, hingga diterbitkannya sertifikat atas pemilikan tanah tersebut. Hal ini disebabkan oleh karena hanya dengan diterbitkannya sertifikat tersebut pemegang hak aks suatu mah tersebut mendapatkan jaminan kepastian hukurn dan jaminan perlindungan hukum.Dengan keberadaan Swat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR? yang cacat hukum, ha1 ini berpotensi kcrnflik terhadap SKGR tersebut, sehingga tidak ada perlindungan dan kepastian hukum, kepada para pihak (khususnya pembeli).Jadi oleh karena itu agar ada kepastian hukurn terhadap kepemilikan hak atzs ranall makz berlakulah ketenp~anP ass1 32 iiyat (2) PP No 42 Tahun 1937 tentzing Pendaftaran Tanah.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By