<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implikasi Hukum Klausul Eksekutorial dalam Sertifikat Jaminan Fidusia (Studi Kasus Peran Notaris Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi No.18/PUU-XVII/2019)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi hukum klausul eksekutorial dalam sertifikat jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta peran dan tanggung jawab notaris dalam merumuskan dan menjelaskan klausul tersebut agar selaras dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak konstitusional para pihak. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah mengubah karakter klausul eksekutorial yang semula bersifat absolut menjadi bersyarat, sehingga pelaksanaan eksekusi tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak apabila terdapat sengketa mengenai wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh studi dokumen dan studi pustaka, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan tanpa melalui pengadilan apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, sedangkan dalam hal terjadi keberatan atau sengketa, eksekusi wajib ditempuh melalui mekanisme peradilan. Kondisi ini berimplikasi langsung terhadap tanggung jawab notaris untuk merumuskan klausul eksekutorial secara proporsional dan kondisional, menjelaskan konsekuensi hukumnya secara komprehensif kepada para pihak, serta mencegah penggunaan sertifikat fidusia sebagai dasar legitimasi tindakan eksekusi yang bersifat koersif. Dengan demikian, notaris memiliki peran strategis dalam menjembatani kepastian hukum bagi kreditur dan perlindungan hukum bagi debitur dalam pelaksanaan jaminan fidusia pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By