Perlindungan Dana Investor Di Investasi Reksadana Syariah Indonesia Perspektif Maqăşid Syariah
| dc.Identifier.NIM | 17421105 | |
| dc.contributor.advisor | Dr. Drs. Asmuni, MA | |
| dc.contributor.author | JABAL NUR | |
| dc.date.accessioned | 2022-12-19T07:06:55Z | |
| dc.date.available | 2022-12-19T07:06:55Z | |
| dc.date.issued | 2022-09-20 | |
| dc.description.abstract | Perkembangan investasi syariah di Indonesia memimpin dengan sangat cepat, prinsip dari setiap investasi yang dibuat oleh masing-masing manajer investasi harus didasarkan pada prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan prinsip pengelolaan dana investasi reksadana syariah dalam perspektif maqăşid syariah yang saat ini berkembang pesat. Juga untuk mengetahui pengembangan serta prosedur untuk berinvestasi dalam reksadana syariah. Pelaku dalam investasi reksadana syariah meliputi investor dan manajer investasi. Dimana para investor mempercayakan pengelolaan reksadana mereka kepada manajer investasi. Seiring dengan perkembangan zaman dan banyaknya investasi bodong di Indonesia, adanya investasi reksadana syariah juga mendapatkan berbagai macam kritikan, karena perlindungan dana investor menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam instrumen ini. Sehingga dari permasalahan tersebut penting untuk memahami lebih dalam tentang perlindungan dana investor di reksadana syariah Indonesia melalui perspektif maqăşid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu normatif, historis dan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan konsep maqăşid syariah di investasi reksadana syariah hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan hukum Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerapkan maqăşid syariah dalam banyak fatwa yang di keluarkan dan diimplementasikan dalam mu’amalah hukum Islam. Dana yang dikelola oleh manajer investasi dari pemodal akan dibagi ke berbagai instrumen investasi serta diawasi langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan DPS (Dewan Pengawas Syariah). Sehingga perlindungan dana bagi investor di reksadana syariah akan dijamin keamanannya jika terjadi hal yang merugikan. Semua dana investor yang hilang bisa di ajukan ke Pengadilan. | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/41072 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Perlindungan Dana Investor | en_US |
| dc.subject | Reksadana Syariah | en_US |
| dc.subject | Maqăşid Syariah | en_US |
| dc.title | Perlindungan Dana Investor Di Investasi Reksadana Syariah Indonesia Perspektif Maqăşid Syariah | en_US |