Hubungan Kehamilan Remaja di Bawah Usia Perkawinan dengan Kejadian Berat Badan Lahir Rendah (Bblr) di RSUD Praya Tahun 2020
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Latar Belakang: Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 3,22% remaja perempuan Indonesia melangsungkan perkawinan di bawah usia 15 tahun dan sekitar 27,35% perempuan menikah di usia 16-18 tahun pada tahun 2020. Perempuan yang menikah pada usia remaja meningkatkan resiko terjadinya berat badan lahir rendah (BBLR). Berat badan lahir rendah merupakan penyebab tertinggi kematian neonatus di Indonesia. Salah satu daerah yang memiliki angka BBLR yang tinggi adalah Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan rincian pada tahun 2020 terdapat 3.603 neonatus mengalami BBLR dengan jumlah kematian neonatus akibat BBLR mencapai 300 jiwa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara kehamilan remaja di bawah usia perkawinan dengan kejadian BBLR di RSUD Praya tahun 2020. Metode: Penelitian ini merupakan suatu studi kuantitatif dengan metode case control yang menggunakan data sekunder dari RSUD Praya tahun 2020 dengan teknik random sampling sehingga didapatkan besar sampel sejumlah 154 responden yang memenuhi kriteria inklusi dan ekslusi. Variabel bebas pada penelitian ini adalah kehamilan remaja di bawah usia perkawinan dengan variabel terikatnya adalah berat badan lahir rendah (BBLR). Data akan dianalisis menggunakan Chi Square test. Hasil: Setelah dilakukan penelitian diperoleh hasiil bayi dengan berat badan lahir rendah yang lahir dari kehamilan remaja sebanyak 77,8% sedangkan bayi dengan berat badan lahir rendah yang dilahirkan oleh ibu dengan kehamilan tidak pada usia remaja sebanyak 44,1%%. Hasil uji Chi Square pada kejadian kehamilan remaja di bawah usia perkawinan dengan kejadian BBLR menunjukan nilai p= 0,003 dengan nilai Odds Ratio sebesar 4,438. Kesimpulan: Terdapat hubungan yang bermakna antara kehamilan remaja di bawah usia perkawinan dengan kejadian berat badan lahir rendah di RSUD Praya tahun 2020.