<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

HUBUNGAN KELEMBAGAAN BAWASLU DAN KPU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU (Studi Terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui Hubungan Kelembagaan Bawaslu dan KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu (studi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum) Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Pertama, Mengapa hubungan antara Bawaslu dan KPU terjadi perbedaan pandangan pada proses pendaftaran bacaleg 2019 ?; Kedua, Bagaimana konsep ideal kelembagaan Bawaslu dan KPU dalam penyelenggaraan pemilu ?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara meneliti bahan pustaka baik berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan karya ilmiah yang mempunyai hubungan dengan penelitian ini. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi ini menyimpulkan: Pertama, hubungan antara KPU dan Bawaslu terjadi perbedaan pandangan pada proses pendaftaran bacaleg 2019 terjadi karena terdapat benturan penafsiran terhadap bunyi undang-undang pemilu, peraturan KPU, serta tugas dan wewenang kedua lembaga negara ini; Kedua, konsep ideal kelembagaan KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu kedepan khususnya pada proses pendaftaran ialah sebaiknya KPU dan Bawaslu saling bertikad baik untuk bertemu dalam rangka melakukan penyamaan pandangan terhadap peraturan yang ada baik terhadap bunyi penafsiran undang-undang pemilu, peraturan KPU, peraturan DKPP, serta tugas dan wewenang kedua lembaga negara ini. Kemudian hasil dari pertemuan tersebut harus dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sebagai bentuk kesepakatan yang wajib dijalankan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By