<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Atas Penguasaan dan Kepemilikan Tanah Waris Adat Yang dialihkan Kepemilikannya (Studi di Desa Pantai Harapan, Wulandoni, Lembata, Nusa Tenggara Timur)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi ahli waris adat atas kepemilikan dan penguasaan tanah warisan adat, serta mengkaji keabsahan peralihan hak atas tanah adat dari pewaris kepada ahli waris di Desa Pantai Harapan, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini meliputi bentuk perlindungan hukum terhadap pengalihan tanah warisan adat dan keabsahan peralihan hak atas tanah tersebut menurut hukum adat dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum sosiologis dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan sosiologis, dan pendekatan historis. Data diperoleh melalui wawancara, studi pustaka, studi lapangan, dan studi dokumen, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keabsahan peralihan hak tanah secara adat tetap sah sepanjang memenuhi prinsip hukum adat. Di desa pantai Harapan, peralihan hak atas tanah adat umumnya dilakukan secara lisan berdasarkan kesepakatan adat tanpa dituangkan dalam bentuk tertulis. Hal ini menimbulkan kelemahan dari sisi pembuktian hukum positif berpotensi menimbulkan sengketa baik antar ahli waris maupun dengan pihak ketiga. Perlindungan hukum terhadap ahli waris adat masih menghadapi berbagai kendala, terutama terhadap tanah ulayat turun-temurun yang belum memiliki sertifikat dan diwariskan secara lisan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang lebih tegas dan komprehensif mengenai perlindungan hukum preventif terhadap tanah ulayat, khususnya yang berkaitan dengan pewarisan adat. Selain itu, perlu dilakukan integrasi antara mekanisme pewarisan adat dengan sistem pendaftaran tanah nasional agar nilai dan prinsip hukum adat tetap terjaga dalam kerangka hukum nasional. Pemerintah, melalui Kantor Pertanahan dan pemerintah desa, juga perlu meningkatkan peran pembinaan dan edukasi hukum kepada masyarakat adat mengenai pentingnya pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum atas hak waris tanah adat.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By