<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH OLEH PEJABAT SEMENTARA BUPATI MAGELANG KETIKA BUPATI DAN WAKIL BUPATI MENCALONKAN DIRI SEBAGAI BUPATI MAGELANG PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2018

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magelang Tahun 2018 telah dilaksanakan dan dimenangkan oleh Zaenal Arifin, S.IP yang merupakan calon petahana/Incumbent yang menjabat sebagai Bupati Magelang Periode 2013-2018 berpasangan dengan Edi Cahyana, SE. Pada Pilkada Kabupaten Magelang tersebut, Zaenal Arifin, S.IP, melawan H.M. Zaenal Arifin, SH yang merupakan Wakil Bupatinya pada periode jabatan yang sama yang berpasangan denagn H. Rohadi Pratoto, SH, M.Si. Menurut ketentuan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, keduanya harus menjalani cuti masa kampanye yang merupakan bagian dari Cuti di Luar Tanggungan Negara. Adanya kekosongan jabatan ketika Bupati dan Wakil Bupati sama-sama mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Magelang, maka ditunjuklah seorang yang menjalani estafet tugas Bupati yaitu Penjabat Sementara Bupati Magelang yang akan mengisi kekosongan jabatan selama kurang lebih 4 (empat) bulan. Penjabat Sementara Bupati Magelang pada Tahun 2018 tersebut adalah Drs. Tavip Supriyanto, M.Si. Adanya peralihan jabatan untuk sementara tersebut maka tugas dan tanggung jawab dari jabatan Bupati definitif beralih kepada Penjabat Sementara Bupati Magelang. Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Magelang oleh Penjabat Sementara (Pjs.) telah dilaksanakan cukup baik.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By