Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) di Indonesia
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Permasalahan utama dalam penelitian ini terkait dengan kompleksitas tindak pidana serta pertanggungjawabannya yang dilakukan oleh pemilik manfaat (Beneficial Owner). Terdapat dua rumusan masalah yang akan dijawab dalam penelitian ini yakni pertama, bagaimana kriteria tindak pidana oleh pemilik manfaat (Beneficial Owner) di Indonesia dan yang kedua, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pemilik manfaat (Beneficial Owner) di Indonesia. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kriteria tindak pidana serta pertanggungjawban pidana terhadap pemilik manfaat (Beneficial Owner) di Indonesia. Penelitian ini berjenis
penelitian hukum normatif dengan mengakaji beragam peraturan perundang- undangan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan
konseptual dan pendekatan perundang-undangan dengan bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder. Data kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, terdapat peraturan perundang-undangan yang membahas terkait dengan pemilik manfaat (Beneficial Owner), namun pengaturan tersebut masih bersifat administratif, adapun terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik manfaat dikembalikan kepada unsur tindak pidana yang dikenakan. Hasil penelitian kedua yakni pemilik manfaat (Beneficial Owner) dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana tergantung kepada tindak pidana yang disangkakan dan telah terbukti sesuai kapasitasnya.