<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penetapan Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Perspektif Sosiologis ( Studi Kasus di Pengadilan Agama Cilacap Tahun 2019-2021)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi karena terjadinya peningkatan jumlah pengajuan permohonan dispensasi nikah selama tahun 2019-2021, kususnya di Pengadilan Agama Cilacap. Ini terjadi karena dampak dari perubahan UndangUndang

Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang mengatur batas usia minimal pernikahan yaitu pria dan wanita berumur 19 tahun. Data di Pengadilan Agama Cilacap antara tahun 2019-2021 menununjukan naik turun yang cukup banyak jumlah permohonan dispensasi nikah. Data yang telah diterima tahun 2019 yaitu 346 perkara, tahun 2020 yaitu 775 perkara, tahun 2021 yaitu 693 perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam penetapan dispensasi nikah perspektif sosiologis, menganalisis seberapa besar dispensasi nikah yang terjadi di Pengadilan Agama Cilacap dibandingkan data nasional, dan apa saja factor yang melatarbelakangi dispensasi nikah di pengadilan Agama Cilacap. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dan menggunakan pendekatan sosiologis, yuridis, normatif. Metode pengumpulan data penelitian ini dengan studi dokumentasi dan wawancara mendalam. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dengan melakukan reduksi data, kemudian data tampilan akhir penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pertimbangan Hakim dalam menetapkan perkara dispensasi nikah yaitu dalam pertimbanganya hakim melihat kemaslahatan anak, jadi dalam rangka melindungi anak, demi kesejahteraan anak. Aspek sosiologisnya, apabila tidak segera diberikan dispensasi nikah, dikhawatirkan akan melakukan perbuatan yang diharamkan agama dan menyebabkan mudharat yang lebih besar. Aspek Yuridis-normatif hakim dalam menetapkan perkara dispensasi nikah sudah sesuai dengan aturan perundangundangan yang berlaku dan sejalan dengan teori maqāsid al Syari‟ah. Perbandingan

data dispensasi nikah di Pengadilan Agama Cilacap dengan data nasional sama-sama

mengalami kenaikan dua kali lipat. Factor yang melatarbelakangi dispensasi nikah di

Pengadilan Agama Cilacap adalah (1) factor Agama, (2) factor hamil di luar nikah,

(3) factor ekonomi, (4) factor orang tua.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By