<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Efektivitas Sidang Keliling sebagai Bentuk Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan (Studi di Pengadilan Agama Wonosari)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kebijakan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang berlaku juga di Pengadilan Agama Wonosari Kabupaten Gunung Kidul. Hal ini dibuktikan dengan telah dilaksanakan sidang keliling sebagai salah satu bentuk progam bantuan hukum untuk masyarakat yang berada di daerah pelosok terpencil dan masyarakat kurang mampu yang masih di lingkup yurisdiksinya. Sidang keliling pernah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Wonosari Kabupaten Gunung Kidul yang salah satunya di kantor kelurahan Giring Kapanewon Paliyan pada tanggal 24 Februari 2022. Dalam hal ini, terdapat dua fokus penelitian masalah yaitu bagaimana pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Wonosari Daerah Istimewa Yogyakarta dan bagaimana efektivitas pelaksanaan sidang keliling tersebut berdasarkan pada asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Wonosari serta penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui sidang keliling di Pengadilan Agama Wonosari terlaksanan sengan baik. Jenis penelitian pada penelitian ini mengunakan penelitian kualitatif yang dimana menggunakan metode teknik purposive sampling, kemudian keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Dalam hal ini pelaksanaan sidang keliling yang terdapat di Pengadilan Agama Wonosari sudah efektif dalam hal melaksanakan pelayanan hukum sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Dalam penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By