<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengiriman Barang Tidak Sesuai Kesepakatan dalam Transaksi COD Pada Shopee (Studi Komparasi Indonesia dan Singapura)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian yang dilakukan oleh penulis, yakni mengenai bentuk perlindungan hukum konsumen terhadap pengiriman barang tidak sesuai kesepakatan dalam transaksi COD pada Shopee di Indonesia dan Singapura. Pengiriman barang tidak sesuai kesepakatan dalam transaksi COD di Shopee merupakan permasalahan yang cukup sering terjadi di Indonesia dan Singapura. Banyak konsumen mengeluhkan barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya pengawasan terhadap penjual, rendahnya kualitas kontrol, serta adanya penjual yang tidak bertanggung jawab. Di Singapura, permasalahan serupa cenderung lebih jarang terjadi karena regulasi marketplace yang lebih ketat, penegakan hukum yang lebih tegas, dan sistem penanganan keluhan konsumen yang lebih efisien. Akibatnya, pengalaman berbelanja di Shopee Singapura biasanya lebih memuaskan dibandingkan dengan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah: Pertama, bentuk tanggung jawab para pihak terhadap pengiriman barang tidak sesuai kesepakatan dan yang kedua mengenai perlindungan hukum konsumen terhadap pengiriman barang tidak sesuai kesepakatan dalam transaksi COD pada Shopee di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif, dengan metode pendekatan yaitu perundang-undangan dan komparasi. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama: tanggung jawab para pihak yang melanggar hak dan kewajiban masing-masing jika di Indonesia, diatur dalam UUPK untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjamin keselamatan konsumen dalam transaksi, UU ITE untuk mengatur aspek hukum terkait transaksi elektronik dan perlindungan data, sedangkan KUHPerdata untuk mengatur perjanjian dan tanggung jawab kontraktual. Di Singapura, Consumers Protection (Fair Trading) Act setara dengan undang-undang, melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang tidak adil, sementara Technical Reference 76 on Guidelines for E-commerce Transactions setara dengan peraturan pemerintah, memberikan panduan teknis untuk transaksi e-commerce yang aman dan adil. Regulasi di Singapura cenderung lebih terstruktur dan terperinci dalam menjamin keadilan dalam transaksi e-commerce. Kedua, bentuk perlindungan konsumen di Indonesia, pelaku usaha atau penjual yang terlibat dalam wanprestasi dalam jual beli online dapat dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Namun, di Singapura, perlindungan terhadap konsumen mencakup kemungkinan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan untuk pemulihan perdata jika perselisihan tidak terselesaikan, dengan kasus-kasus yang melibatkan jumlah tertentu dapat diajukan ke Pengadilan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By