<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Psap No 7 Terhadap Pelaporan Aset Tetap Balai Latihan Kerja Kabupaten Sleman

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Akuntansi aset tetap merupakan perwujudan pengelolaan barang milik negara. Salah satu upaya dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan pemerintah yang sesuai dengan prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang baik. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 7 bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi pada aset tetap.

Berdasarkan uraian diatas, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
penerapan serta kelemahan penerapan PSAP No 7 atas pelaporan aset tetap pada UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sleman. Hal tersebut dipaparkan
pada laporan Tugas Akhir yang berjudul “Implementasi PSAP No 7 Terhadap Pelaporan Aset Tetap Balai Latihan Kerja Kabupaten Sleman”.

Berdasarkan hasil dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa klasifikasi aset tetap, pengakuan aset tetap serta pengukuran aset tetap pada Balai Latihan Kerja Kabupaten Sleman telah sesuai dengan PSAP No 7. Pelaporan aset tetap dilakukan seluruhnya oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. Penyusutan aset tetap dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman. Hasil dari penyusutan tersebut dapat diakses melalui SIMASET (Sistem Informasi Aset) dimana hal tersebut hanya dapat diakses oleh pegawai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By