<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Praktik Pembebanan Merchant Discount Rate (MDR) Kepada Konsumen Dalam Transaksi Qris Menurut Hukum Islam (Studi Kasus UMKM di Desa Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Merchant Discount Rate (MDR) merupakan biaya layanan yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada pelaku usaha pada setiap transaksi QRIS. Namun, pada faktanya banyak ditemukan pelaku usaha (UMKM) yang membebankan biaya tersebut kepada konsumen guna menutupi kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembebanan Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian berada di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Informan pada penelitian adalah pelaku UMKM yang menerapkan tambahan biaya kepada konsumen jika melakukan transaksi menggunakan QRIS. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyak ditemukan pelaku UMKM di Desa Sardonoharjo yang menerapkan tambahan biaya kepada konsumen dalam transaksi QRIS dengan alasan untuk menutupi kerugian akibat adanya Merchant Discount Rate dari PJP. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Bank Indonesia yang secara tegas melarang pelaku usaha mengenakan tambahan biaya kepada konsumen. Praktik pembebanan MDR pada transaksi QRIS belum sesuai hukum Islam, karena ketidakjujuran pelaku usaha serta ketidakjelasan informasi tambahan biaya berpotensi menimbulkan unsur gharar yang dapat merugikan konsumen serta membuat konsumen terpaksa dan tidak sepenuhnya rela membayar, sehingga tidak memenuhi syarat sah jual beli dalam Islam, yaitu adanya kerelaan dari kedua belah pihak. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan transaksi digital dalam pembayaran yang sesuai dengan Syariah.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By