<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Smg dan Putusan Nomor 30/Pdt.Sus- Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindunngan hukum terhadap merek terdaftar dan akibat hukum setelah adanya putusan pengadilan. Penelitian ini memuat studi kasus sengketa merek Tempo Gelato Yogyakarta dengan putusan Nomor 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Smg dan kasus sengketa merek “Strong” antara Orang Tua (Hardwood Private Limited) melawan Unilever dengan putusan Nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Data yang diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem perlindungan merek di Indonesia menganut sistem first to file, artinya pendaftar pertama yang akan mendapatkan perlindungan hukum. Akibat hukum setelah adanya putusan pengadilan pada kasus Tempo Gelato Yogyakarta yaitu merek pihak Rudy Festraets harus dicoret atau dihapus dari daftar merek, pada kasus Hardwood Private Limited dan Unilever yaitu masing-masing pihak sudah mendapatkan hak ekslusif pada produknya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By