Urgensi Pembedaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Dana Yang Tidak Boleh diakui Sebagai Pendapatan (TBDSP) di Perbankan Syariah (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengalasis urgensi pembedaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan (TBDSP) dalam regulasi Perseroan Terbatas pada sektor bisnis keuangan syariah studi kasus pada PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk. Permasalahan penelitian ini yaitu adanya indikasi penggabungan antara dana CSR yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan dana TBDSP yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 kedalam program CSR BSI, dalam praktiknya dana tersebut kerap dikelola dan dilaporkan secara bersamaan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan norma dan melemahkan prinsip good corporate governance serta kepatuhan terhadap prinsip syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI memiliki kekuatan mengikat secara internal dalam sistem keuangan syariah, namun tidak memiliki daya ikat yang sama dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi norma dan penguatan regulasi untuk menjamin kepastian hukum, kekuatan hukum, transparansi, serta pemisahan yang tegas antara dana CSR dan dana TBDSP dalam praktik perbankan syariah Indonesia (BSI) agar dana tersbut tidak mudah untuk disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.