<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Status Hukum Pemberlakuan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Setelah di Batalkannya Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi “Ditinjau Dari Teori Hierarki Peraturan Perundang-Undangan”

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui status hukum Peraturan Pelaksana Undang- Undangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, apakah Peraturan Pelaksana tersebut masih berkekuatan hukum mengikat atau tidak? Seiring dengan dicabutnya norma dasar (UU) oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yuridis normatif. Pengumpulan bahan hukum (data penelitian) dengan melakukan kajian kepustakaan baik bahan hukum primer atau sekunder. Hasil studi ini berkesimpulan bahwa Peraturan Pelaksana Undang- Undang setelah putusan Mahkamah Konstitusi sudah tidak berkekuatan hukum mengikat. Hal ini disebabkan karena Undang-Undang, Pasal, atau Ayat yang menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Pelaksana telah dicabut atau dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Oleh sebab itu, peraturan pelaksana yang materi muatannya berisi materi untuk menjalankan Undang- Undang sebagaimana ‘mestinya’ juga dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka dengan dasar tersebutlah Peraturan Pelaksana dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By