Analisis Ketentuan Syariah Terhadap Implementasi Pembiayaan BSI Griya di Bank Syariah Indonesia Kcp Kalideres Jakarta Barat
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian implementasi pembiayaan BSI Griya dengan ketentuan syariah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kalideres, Jakarta Barat. Pembiayaan BSI Griya merupakan produk yang menawarkan skema pembiayaan rumah dengan akad murabahah. Dalam akad ini, bank membeli rumah yang dipilih nasabah dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan. Proses ini harus mematuhi prinsip syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Penelitian ini bertujuan mengevaluasi sejauh mana BSI KCP Kalideres telah menerapkan ketentuan tersebut dalam pembiayaan BSI Griya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam. Wawancara dilakukan dengan berbagai pihak terkait, seperti pejabat BSI Griya yang bertanggung jawab atas kebijakan produk, karyawan BSI yang terlibat dalam operasional pembiayaan, serta nasabah yang telah menggunakan layanan BSI Griya. Data dianalisis berdasarkan Fatwa DSN MUI tentang akad murabahah untuk menilai kesesuaian implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum,
implementasi pembiayaan BSI Griya di BSI KCP Kalideres telah sesuai dengan prinsip- prinsip syariah yang diatur oleh Fatwa DSN MUI. Namun, penelitian ini juga menemukan
beberapa kendala dalam pelaksanaannya, khususnya terkait operasional akad murabahah. Salah satunya adalah kebijakan yang mewajibkan nasabah melunasi utang penuh jika menjual rumah sebelum angsuran berakhir, meskipun Fatwa DSN MUI tidak mewajibkan hal ini. Selain itu, meskipun musyawarah dilakukan terkait penundaan pembayaran, penyelesaian melalui Badan Arbitrasi Syariah belum diterapkan secara penuh. Secara keseluruhan, BSI KCP Kalideres menunjukkan komitmen untuk menerapkan prinsip syariah dalam pembiayaan BSI Griya, namun beberapa aspek masih memerlukan penyesuaian agar sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN MUI.