<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pandangan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Dogecoin sebagai Mata Uang Cryptocurrency untuk Aktivitas Jual Beli dan Investasi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penggunaan Dogecoin sebagai mata uang cryptocurrency untuk aktivitasjual beli dan investasi masih menimbulkan polemik. Polemik timbul karenabeberapa kalangan menyebut jika dogecoin tidak dapat dijadikan sebagai alat untuk jual beli dan investasi akibat kemadharatannya yang lebih besar ketimbang manfaat yang bisa diambil. Kalangan yang menyetujuinya sebagai alat untuk jual beli dan investasi berpendapat bahwa pada hakekatnya, investasi adalah menunda pemanfaatan harta yang kita miliki pada saat ini. Penelitianini memiliki 2 rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana sistem investasi dan jual beli Dogecoin? dan 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penggunaanDogecoin sebagai mata uang cryptocurrency untuk aktivitas jual beli daninvestasi? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatanriset kepustakaan. Sumber data penelitian terdiri atas data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan 3 cara yaitu analisis konten, analisis induktif, dan deskriptif analitik. Teknik keabsahan data yang digunakan pada penelitianini adalah triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Sistem Dogecoin dilakukandengan menggunakan suatu perangkat komputer guna melakukanpenambangan koin. Awalnya, investor dapat mendaftarkan diri melalui beberapa tahap. Tahap tersebut dimulai dengan melakukan pendaftaran terlebihdahulu di crypto exchange. 2) Penggunaan Dogecoin sebagai pendukungaktivitas jual beli dan investasi termasuk ke dalam kategori haram. Hal tersebut terjadi karena Dogecoin mengandung gharar, dharar, qimar dantidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i. Dogecoin juga bertentangan denganUndang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan PeraturanBankIndonesia Nomor 17 tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiahdi Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By