Asas Tujuan Hukum dalam Ketentuan Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Ketentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) merupakan pembaruan dalam sistem hukum pidana Indonesia yang salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebelum ketentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) ini disahkan, beberapa negara telah menerapkan nilai pemaafan ini, termasuk negara Indonesia dalam hukum adatnya yang memberikan pemaafan dengan mempertimbangkan keadilan bagi pelaku dan korban. Namun, pada ketentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) ini dinilai belum memenuhi keadilan mutlak bagi korban sebagaimana yang tercantum dalam asas tujuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan prinsip hukum. Data penelitian dikumpulkan dengan metode studi pustaka, studi dokumen dan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) merupakan jenis putusan yang memberikan wewenang kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana walaupun terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ketentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) menjadi alternatif bagi hakim apabila menilai suatu perkara dijatuhi hukuman pidana akan menyalahi paradigma sistem peradilan yang berorientasi pada restoratif, restributif dan reintegrasi sosial. Kemudian, peraturan mengenai Putusan pemaafan hakim ini belum memenuhi asas tujuan hukum baik dari segi nilai keadilan, kepastian ataupun kemanfaatan. Peraturan mengenai pemaafan hakim ini harus disempurnakan dengan dilakukannya reformasi mengenai peraturan pemaafan hakim.