Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Hak Informasi dalam Jual Beli Merchandise Korean Pop Melalui Social Commerce
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Praktik jual beli merchandise korean pop banyak terjadi melalui social commerce. Namun, beberapa hak konsumen khususnya hak atas informasi kurang terpenuhi oleh pelaku usaha. Konsumen sangat bergantung pada pemberian informasi oleh pelaku usaha, karena jual beli yang dilakukan tidak secara langsung. Sehingga, konsumen menuntut adanya transparansi informasi mengenai barang yang diperjualbelikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam melakukan jual beli secara elektronik melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat dua bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen, yakni secara preventif dan represif. Bentuk perlindungan hukum secara preventif telah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disamping dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur hak konsumen atas informasi mengenai barang dan perlindungan hukum secara represif dilakukan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen dapat melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Namun, pada praktiknya perlindungan konsumen tersebut belum melindungi konsumen dalam jual beli merchandise korean pop melalui social commerce. Serta tanggung jawab pelaku usaha atas tidak terpenuhinya hak atas informasi
dapat berupa pengembalian uang (refund) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang didasarkan pada
prinsip tanggung jawab professional liability yang menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) tidak dilakukan oleh pelaku usaha dalam jual beli merchandise korean pop melalui social commerce.