Pemaknaan Ganti Rugi Materiil dalam Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Akibat Pencemaran Nama Baik
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana secara hukum ganti rugi materiil dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum akibat pencemaran nama baik didefinisikan, dinilai, dibuktikan, dan dikabulkan oleh hakim dengan menganalisis pemaknaan ganti rugi materiil dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum akibat pencemaran nama baik dan rasio decidendi hakim dalam menilai dan mengabulkan gugatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan terhadap beberapa putusan pengadilan di Indonesia. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasilnya menunjukkan bahwa pencemaran nama baik pada dasarnya diakui sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian materiil sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan dan bukti berdasarkan unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, serta mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil yang memenuhi unsur kerugian yang dapat dibuktikan dengan dokumen autentik, konkret, terukur atau dapat diperhitungkan secara jelas, terperinci, dan nyata.