Modus Operandi Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Virtual Currency (Cryptocurrency) Dan Pengaturannya Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Berkembangnya modus operandi pencucian uang menjadi perhatian utama. Teknologi cryptocurrency berpotensi menjadi media baru TPPU. Kemudian muncul pertanyaan bagaimana pemanfaatan cryptocurrency sebagai modus operandi TPPU dan bagaimana kesiapan regulasi di Indonesia khususnya UndangUndang
Nomor 8 Tahun 2010. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative, data penelitian diambil dari studi pustaka mengkaji buku, undangundang,
dan karya ilmiah. Analisis penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang menempatkan batasan pada kasus pencucian uang dengan menggunakan modus operandi melalui cryptocurrency. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pencucian uang menggunakan cryptocurrency dapat dilakukan dengan membuat token kripto atas nama perusahaan (shell company), jasa exchanger cirtual currency yang memfasilitasi pencucian uang secara masif (third party money laundering), dan membeli aset kripto dengan menggunakan atau mengatasnamakan orang lain. Berbagai modus operandi pencucian uang dengan media cryptocurrency dilakukan dengan “Menempatkan, mengalihkan, mengubah bentuk, menukarkan atas harta kekayaan hasil tindak pidana” kemudian Harta Kekayaan yang dimaksud dalam UU TPPU adalah segala benda bergerak atau benda yang tidak bergerak Cryptocurrency merupakan sebuah digital aset berdasarkan Pasal 505 BW termasuk benda bergerak. Maka perbuatan para pelaku pencucian uang cryptocurrency memenuhi unsur perbuatan pidana dalam UU TPPU, yang menunjukkan bahwa regulasi pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dalam hal ini UU TPPU dapat merespon dengan baik modus baru penggunaan cryptocurrency sebagai media tindak pidana pencucian uang. Bahwa Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU dapat menjerat modus baru pencucian uang melalui cryptocurrency. Perlu respon cepat dari aparat penegak hukum mengingat cepatnya transaksi cryptocurrency serta pembaharuan terhadap Pasal 17 agar para penyedia jasa/exchanger crypto dapat dikenakan kewajiban penerapan know your customer (KYC) Sebagai Langkah preventif