<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan Sebagai Perwujudan Prinsip Judicial Scrutiny dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Praperadilan dibentuk sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum guna menjamin perlindungan hak asasi tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, dalam praktiknya lembaga praperadilan masih memiliki berbagai kelemahan, seperti kewenangan yang terbatas, sifatnya yang pasif, serta pengawasan yang baru dapat dilakukan setelah terjadi pelanggaran hak tersangka. Kondisi tersebut menyebabkan fungsi judicial scrutiny terhadap tindakan penyidik belum berjalan secara optimal dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip due process of law. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan upaya paksa serta mengkaji prospek penerapan konsep hakim pemeriksa pendahuluan sebagai bentuk penguatan prinsip judicial scrutiny dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praperadilan belum mampu memberikan pengawasan yang efektif terhadap tindakan aparat penegak hukum karena mekanismenya bersifat reaktif dan terbatas pada permohonan pihak yang dirugikan. Selain itu, pengaturan dalam KUHAP 2025 justru mempersempit objek praperadilan dan menghapus konsep hakim pemeriksa pendahuluan yang sebelumnya diatur dalam RUU KUHAP 2012. Padahal, konsep hakim pemeriksa pendahuluan memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengawasi legalitas tindakan upaya paksa sejak tahap awal penyidikan sehingga dapat memperkuat perlindungan hak asasi tersangka dan mewujudkan prinsip due process of law. Oleh karena itu, penerapan konsep hakim pemeriksa pendahuluan berpotensi menjadi bentuk dari prinsip judicial scrutiny yang lebih efektif dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia, sepanjang diikuti dengan pengaturan kewenangan dan mekanisme pelaksanaan yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By