Sistem Pengelolaan Wakaf Uang Tinjauan Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Pada Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah DIY Dan Lembaga Wakaf Pertanahan NU DIY)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Di Indonesia, dua organisasi besar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), memiliki lembaga khusus yang mengelola wakaf uang di wilayah DIY, yaitu Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah (MPWM DIY) dan Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU DIY). Meskipun keduanya merupakan organisasi besar, pengelolaan wakaf uang mereka masih belum maksimal dan menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengelolaan wakaf uang pada kedua lembaga tersebut, berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan fokus pada peran nazhir, pengelolaan harta wakaf, serta pengembangannya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf uang oleh kedua lembaga sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dengan nazhir yang berbadan hukum. Dalam pengelolaan wakaf uang, LWP NU DIY dibantu oleh LAZISNU DIY, sedangkan MPWM DIY membentuk alat kelengkapannya yakni Badan Nazhir Wakaf Uang (BNWU). Kedua lembaga juga memanfaatkan platform digital untuk memudahkan penghimpunan wakaf uang, seperti JariyahMu (Muhammadiyah) dan Pasifamal.id (NU). Pemanfaatan wakaf uang yang dilakukan oleh MPWM DIY menggandeng berbagai majelis dan amal usaha dalam strukturnya. Sedangkan LWP NU DIY bekerja sama dengan KUA se-DIY untuk pemberdayaan ekonomi ummat, pengembangan UMKM untuk kaum Dhuafa. Namun, pengelolaan wakaf uang di kedua lembaga belum berjalan sesuai rencana. Beberapa tantangannya, keterbatasan SDM dan rendahnya literasi masyarakat tentang wakaf uang sehingga tidak sejalan dengan potensi wakaf uang. Meskipun demikian, kedua lembaga terus berusaha meningkatkan pengelolaannya melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi, perbedaan pendekatan mencerminkan fokus unik masing-masing lembaga dalam mengelola wakaf uang sesuai tujuan organisasi.