<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Praktik Pembagian Harta Warisan Kepada Anak Angkat Adat Baduy Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Masyarakat adat Baduy terkenal dengan keunikan dalam menjalani kehidupan dan tradisinya. Salah satu tradisinya yaitu dalam pengangkatan anak. Anak angkat diakui bagian dari keluarga yang memiliki hak dan status yang sama dengan anak kandung. Hal ini menimbulkan terjadinya pengalihan harta warisan kepada anak angkat. Penelitian ini mengkaji praktik pembagian harta warisan kepada anak angkat dalam masyarakat adat Baduy melalui perspektif sosiologi hukum Islam dengan tujuan untuk memahami bagaimana norma adat tersebut terbentuk, dipraktikkan, serta implikasinya terhadap norma hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan kajian lebih mendalam menggunakan studi kasus, serta menggunakan pendekatan yuridis dan sosiologi hukum Islam. Teknik penentuan informan melalui purposive sampling yang dilanjutkan dengan pengambilan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan praktik pembagian harta warisan kepada anak angkat adat Baduy menunjukkan pengaruh kuat dari norma adat, anak angkat dianggap setara dengan anak kandung dalam pembagian warisan. Masyarakat Baduy menganut sistem kekerabatan bilateral dan pewarisan individual. Dari perspektif sosiologi hukum Islam, praktik ini mencerminkan interaksi antara hukum Islam, adat, dan nilai sosial masyarakat. Meskipun aturan fiqh dan Kompilasi Hukum Islam tidak mengakui hak waris anak angkat, masyarakat Baduy memilih pendekatan adat yang mereka anggap lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan sosial. Hal ini menunjukkan fleksibilitas hukum yang dipengaruhi oleh norma lokal dan tradisi, di mana harmoni sosial dan kebersamaan diutamakan demi menjaga keseimbangan dalam keluarga dan mencegah konflik.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By