HUKUM PENATAAN RUANG BERBASIS BUDAYA KRATON YOGYAKARTA (KAJIAN DARI ASPEK BUDAYA HUKUM)
| dc.contributor.author | DAMIANUS KRISMANTORO, 09932002 | |
| dc.date.accessioned | 2018-07-24T10:41:46Z | |
| dc.date.available | 2018-07-24T10:41:46Z | |
| dc.date.issued | 2017 | |
| dc.description.abstract | Penelitian disertasi ini dilandasi oleh adanya tantangan saat ini dalam melakukan penataan ruang DIY karena kota Yogyakarta sebagai intinya merupakan sebuah kota pusaka budaya. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kebijakankebijakan yang diambil oleh Pemerinthh DIY, namun juga perlu mempertimbangkan Kota Yogyakata dalam peradabannya di masa lampau. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui makna budaya hukum penataan ruang berbasis budaya kraton Yogyakarta. Kedua, untuk mengetahui dan menjelaskan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang hukum penataan ruang dalam mewujudkan filosofi Hamemayu Hayuning Bawana. Ketiga, untuk menjelaskan bagaimana mewujudkan hukum penataan ruang di DIY berbasis budaya Kraton Yogyakarta ke depan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan filosofis, historis dan kebudayaan Manfaat penelitian adalah pertama, manfaat teoritis bagi ilmu pengetahuan diharapkan dapat memberikan masukan bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya budaya hukum penataan ruang yang berbasis budaya Kraton Yogyakarta. Kedua, manfaat praktis diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi Pemerintah Daeran Istimewa Yogyakarta dalam menetapkan berbagai peraturan di bidang hukum penataan ruang dan berbagai kebijakan di bidang pembangunan berbasis budaya kraton, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum akan tersedianya ruang secara adil dan merata bagi segala lapisan masyarakat untuk masa kini maupun masa yang akan datang. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpukan bahwa makna budaya hukum penataan ruang berbasis budaya Kraton Yogyakarta tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 secara eksplisit disebutkan budaya dan tata ruang adalah penciri keistimewaan Yogyakarta. Untuk itu perlu dilakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang hukum penataan ruang dalam mewujudkan filosofi Hamemayu Hayuning Bawana. Hal ini untuk mewujudkan hukum penataan ruang di DIY yang berbasis budaya Kraton Yogyakarta dengan memperkuat penetapan kawasan strategis Kraton Kasultanan Yogyakarta dan kawasan strategis Kadipaten Pakualaman, sehingga dapat mendukung pada ketaatan historis dan konsistensi dalam tata ruang yang mengandung berbagai filosofi yaitu mengembalikan, menguatkan, dan mengarahkan ketaatan historis pada sumbu filosofis Panggung Krapyak-Kraton- Tugu. | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/9445 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | hukum penataan ruang | en_US |
| dc.subject | budaya hukum | en_US |
| dc.subject | kraton yogyakarta | en_US |
| dc.title | HUKUM PENATAAN RUANG BERBASIS BUDAYA KRATON YOGYAKARTA (KAJIAN DARI ASPEK BUDAYA HUKUM) | en_US |
| dc.type | Dissertation | en_US |