Implikasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang terhadap Keberlangsungan Otonomi Daerah dalam Perizinan Industri
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pengundangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang. Undang-Undang yang berkonsep omnibus law ini merevisi beberapa
ketentuan pada Undang-Undang yang ada sebelumnya yang bersifat multisektoral. Sektor yang termasuk dalam perubahan tersebut ialah kewenangan perizinan berusaha indsutri pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pemberian izin usaha industri sebelum dan sesudah diundangkannya UU. No. 6 Tahun 2023 serta implikasi yang ditimbulkan terhadap otonomi daerah. berdasarkan penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat perubahan kewenangan pemberian izin berusaha yang mana sebelumnya pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam pemberian izin melalui lembaga OSS untuk dan atas nama gubernur dan bupati/walikota di ubah kepada DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota yang bersifat sebagai pelaksana saja. Implikasi yang terjadi dari hal tersebut adalah berkurangnya kewenangan daerah untuk melaksanakan urusan di daerahnya sendiri, sehingga hal tersebut telah mengkhianati amanat dari konstitusi khususnya Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945.