<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hak Atas Kompensasi Bagi Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT Asta Krida Rumetang

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perlindungan hukum terhadap hak kompensasi bagi pekerja PKWT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, belum sepenuhnya dijalankan oleh PT Asta Krida Rumetang. Meskipun secara hukum perusahaan berkewajiban memberikan kompensasi kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, dalam praktiknya perusahaan tidak memberikan kompensasi dalam bentuk yang diatur, melainkan menggantinya dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan kepesertaan program BPJS. Ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dan pelaksanaannya ini menimbulkan ketidakpastian serta potensi pelanggaran hak pekerja. Metode empiris digunakan dengan pendekatan kasus dan pendekatan Perundang-Undangan melalui wawancara dan studi dokumen terhadap Dinas Tenaga Kerja Sleman, pengusaha, dan pekerja. Hasil menunjukkan belum optimalnya pemberian kompensasi sesuai ketentuan hukum. Jalur hukum yang dapat ditempuh pekerja antara lain perundingan bipartit, mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Penguatan pengawasan dan sosialisasi hukum ketenagakerjaan diperlukan untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi pekerja PKWT.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By