<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penetapan Tarif Premi Asuransi oleh OJK dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

dc.Identifier.NIM11410244
dc.contributor.authorMARLIANTO, DWI
dc.date.accessioned2024-07-29T02:01:09Z
dc.date.available2024-07-29T02:01:09Z
dc.date.issued2015
dc.description.abstractPada tanggal 31 Desember 2013 OJK mengeluarkan Kebijakan berupa Surat Edaran dengan Nomor : SE.06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami tahun 2014. Surat Edaran ini mengatur penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi asuransi kendaraan bermotor , properti, serta jenis risiko khusus seperti banjir, letusan gunung berapi dan tsunami. Penetapan tarif ini bertujuan untuk mencegah persaingan tak sehat antara perusahaan asuransi dan reasuransi serta memberikan perlindungan bagi konsumen. Untuk tarif batas atas ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over pricing). Sedangkan penetapan tarif batas bawah bertujuan untuk mencegah tarif yang tak memadai sehingga dapat menyebabkan perusahaan asuransi tak mampu membayar klaim konsumen. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen dan mencegah terjadinya persaingan tak sehat, diterbitkannya aturan ini juga bertujuan mengurangi defisit transaksi berjalan di sektor reasuransi. Pada 20 tahun lalu (terhitung dari 2013), defisit transaksi berjalan di sektor reasuransi mencapai Rp250 miliar. Angka ini ditengarai semakin lama terus meningkat. Hal ini terlihat dari meningkatnya premi asuransi yang ditransfer perusahaan asuransi nasional ke perusahaan reasuransi di luar negeri. Namun, klaim asuransi dari perusahaan reasuransi di luar negeri masih terbilang kecil. Untuk menekan defisit transaksi berjalan tersebut, OJK menerbitkan aturan ini. Dalam hal ini Pemerintah cenderung sering melakukan intervensi dalam urusan pasar untuk mengatur tingkah laku pelaku usaha. Dapat jadi ada alasanalasan ekonomi yang baik untuk intervensi tersebut, misalnya mencegah kegagalan pasar yang timbul karena faktor-faktor eksternal, mengawasi sumber daya dan barang-barang umum milik bersama, membatasi kekuatan pasar. Terkait surat edaran yang dibuat oleh OJK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPPU beda pandang dengan OJK. KPPU Mengirimkan surat ke OJK yang berisi saran agar OJK tidak menetapkan batas bawah tarif premi pada perusahaan asuransi. Penetapan batas bawah tarif premi dalam edaran tersebut, OJK menetapkan besaran batas atas dan batas bawah, dimana tarif batas bawah yang ditetapkan mencapai kenaikan 300% dari tarif premi semula.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/50799
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenetapan Tarifen_US
dc.subjectOJKen_US
dc.subjectKPPUen_US
dc.subjectPersaingan Usaha Tidak Sehaten_US
dc.titlePenetapan Tarif Premi Asuransi oleh OJK dalam Perspektif Hukum Persaingan Usahaen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
11410244.pdf
Size:
968.15 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections