<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian Jual Beli Mysteri Box Pada Media Elektronik (E-commerce)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Jual beli mystery box merupakan suatu konsep jual beli online yang tidak seperti pada umumnya, yaitu jual beli yang objeknya tidak diketahui oleh konsumen. Mystery box hanya menampilkan suatu barang sebagai iming-iming untuk

menarik konsumen. Sebenarnya konsep ini seperti lotre yang bersifat untung- untungan, hanya saja konsumen dalam jual beli mystery box tetap akan

mendapatkan barang. Konsumen mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku usaha, dalam hal tersebut konsumen dirugikan dengan nilai harga tidak sebanding dengan barang yang diterima. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apakah tindakan pelaku usaha dalam perjanjian jual beli mystery box melalui e-commerce dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan Bagaimana tanggung gugat atas perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha dalam perjanjian jual beli mystery box melalui e-commerce. Jenis penelitian yang digunakan adalah menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual,yang berfokus pada observasi, wawancara, studi kepustakaan, studi dokumen dan analisis data penelitian dengan menggunakan metode analisis deskripsi kualitatif. Hasil dari penelitian ini, Pertama, perbuatan pelaku usaha dalam jual beli mystery box bertentangan dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dalam hal mempromosikan, menawarkan dan mengiklankan suatu barang dan/atau jasa. Perbuatan pelaku usaha tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kedua, perbuatan pelaku usaha dalam jual beli mystery box merupakan perbuatan melawan hukum yang melahirkan kewajiban untuk membayar ganti kerugian kepada konsumen yang telah mengalami kerugian. Konsumen dapat melakukan upaya hukum untuk meminta ganti kerugian terhadap pelaku usaha, melalui gugatan di pengadilan dan/atau non litigasi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By