<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Perjanjian Jual Beli dengan Pembatasan Metode Pembayaran Cashless-Only di Gerai Roti’O Sleman City Hall

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis keabsahan serta implikasi yuridis dari perjanjian jual beli dengan pembatasan metode pembayaran cashless-only di gerai Roti'O Sleman City Hall. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang setiap orang untuk menolak menerima rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran. Ketentuan cashless-only di gerai Roti'O Sleman City Hall berpotensi bertentangan dengan ketentuan tersebut yang berimplikasi pada keabsahan perjanjian jual beli. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli dengan pembatasan metode pembayaran cashless-only di gerai Roti'O Sleman City Hall tidak sah karena melanggar syarat kesepakatan dan syarat sebab yang halal keabsahan perjanjian. Implikasi yuridisnya, perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Pelaku usaha harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menyediakan alternatif pembayaran tunai guna memenuhi seluruh unsur keabsahan perjanjian dan mencegah potensi pelanggaran hukum sejak awal.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By