<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Praktik Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Umum melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Sleman dan Hambatannya

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas tentang praktik penyelesaian kasus tindak pidana umum melalui metode penyelesaian menggunakan keadilan restorative yang dilakukan oleh jaksa di kejaksaan negeri sleman beserta hambatan – hambatan yang ditemui oleh jaksa dalam melaksanakan penghentian penuntutan. Permasalahan yang dibahas di dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik penyelesaian kasus tindak pidana umum di tahun 2021 dan 2022 melalui restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan negeri sleman beserta hambatannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris atau penelitian lapangan yang bertitik tolak data yang diperoleh langsung dari masyarakat melalui penelitian lapangan, seperti melakukan wawancara. Teknik pengumpulan sumber data skripsi ini adalah dengan melakukan wawancara langsung yang berpedoman pada rumusan masalah, pokok bahasan, rincian sub – pokok bahasan dan tujuan penelitian. Sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum empiris yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah praktik penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Sleman di tahun 2021 dan 2022 sudah sesuai dengan aturan pada peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020, dan juga hambatan yang ditemui jaksa dalam melakukan penghentian penuntutan biasanya dipengaruhi oleh hambatan dari para pihak.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By