Tanggung Jawab Ppat Atas Pembatalan Akta Yang Dibuat Di Hadapannya
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini berjudul “Tanggung Jawab PPAT Atas Pembatalan Akta Yang Dibuat Di hadapannya” dengan rumusan masalah yaitu pertama Bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian PPAT dalam membuat akta agar tidak dibatalkan, dan kedua Bagaimana tanggung jawab PPAT atas pembatalan akta yang dibuat di hadapannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan keterangan dari berbagai narasumber. Pendekatan yang digunakan dalam Tesis ini adalah Pendekatan Konspetual (Conceptual Approach), Pendekatan UndangUndang
(Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach), kemudian dianalisis secara Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama Penerapan prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan PPAT salah satunya dengan cara membuat Surat Pernyataan Keaslian yang disetujui dan ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Tujuan dibuatnya Surat Pernyataan Keaslian ini bertujuan untuk meminimalisir dan mencegah adanya itikad tidak baik dari para pihak yang menghadap ke PPAT. Selain untuk meminimalisir dan mencegah adanya itikad tidak baik dari para pihak yang berupa pemberian keterangan palsu maupun dokumen palsu, Surat Pernyataan Keaslian juga berguna untuk memberikan perlindungan pada PPAT agar tidak turut serta terjerat permasalahan hukum. Kemudian yang kedua Tanggungjawab PPAT atas pembatalan akta yang dibuat di hadapannya adalah bentuk konsekuensi yang harus diterima oleh PPAT yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan, maka PPAT menerima sanksi sesuai dengan bentuk pelanggarannya yaitu berupa sanksi perdata, pidana maupun administratif. Sedangkan produk yang dibuat oleh PPAT yaitu akta otentik, maka statusnya akan batal demi hukum.