<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Hipospadia di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas tinjauan hukum positif Indonesia dan hukum Islam lewat kasus hipospadia yang dialami seorang Aprilio Manganang, mantan atlet nasional yang mengalami ketidakjelasan jenis kelamin akibat kondisi medis tersebut. Hipospadia adalah kelainan genetik pada organ alat kelamin yang menimbulkan implikasi hukum, utamanya pada kaitannya status identitas, hak keperdataan, dan keabsahan pernikahan. Dalam hukum positif satu-satunya dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Namun, ketentuan ini belum secara khusus mengatur penetapan jenis kelamin akibat kondisi biologis seperti hipospadia. Oleh karena itu, peneliti ingin menunjukkan belum hadirnya pemerintah dalam mengatur kasus hipospadia dan menyarankan agar seseorang dengan hipospadia dapat melakukan operasi pengobatan sebelum melakukan pernikahan. Peneliti dalam melakukan penelitian menggunakan pola pendekatan yuridis, normatif, dan comperative , maka penelitian secara menyeluruh dalam meninjau dan bisa dikritisi dari berbagai segi. Peneliti dengan melakukan analisis hukum positif operasi kelamin,analisis hukum islam tentang operasi kelamin, dan analisis syariat pernikahan untuk kasus hipospadia dalam sisi hukum positif perkawinan dan hukum islam perkawinan. Serta juga urgensi penyempurnaan alat kelamin untuk kasus hipospadia di aspek kedokteran dan aspek sosial. Hasil penelitian ini adalah belum adanya hukum yang mendasari secara khusus dalam kasus yang diangkat. Dan sedangkan dalam melakukan pernikahan sangat diperlukan kejelasan alat kelamin dan apabila mengalami kondisi kurang sempurna maka terlebih dahulu menyempurnakan alat kelamin. Penyempurnaan ini juga didukung dari berbagai aspek seperti aspek kedokteran atau kesehatan, aspek sosial dan terutama aspek agama.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By