PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR SEPARATIS DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Desertasi ini berjudul "Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit". Pennasalahan yang diteliti adalah apakah pengaturan tentang pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau disebut kemudian dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, telah melindungi kepentingan para kreditor khususnya kreditor separatis; dan apakah pengurusan dan pemberesan harta pailit daam praktik telah melindungi kreditor separatis. Di dalam penelitian disertasi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukurn normatif, dengan tujuan untuk melakukan pengkajian teoritis-normatif mengenai prinsip-prinsip dan norma atau pengaturan hukum kepailitan di Indonesia serta praktik penerapan hukum kepailitan di Pengadilan. Hasil penelitizn disertasi ini . membuktikan bahwa penyelesaian utang melalui lembaga kepailitan untuk mendapatkan pembagian harta pailit yang adil bagi para kreditornya. Namun, bagi kreditor separatis khususnya ketentuan dalam Pasal55 ayat (I), Pasal 56 ayat (1) dan (3); dan Pasal59 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, terkait dengan penangguhan eksekusi dan pembatasan jangka waktu eksekusi jaminan, tidak selaras dengan ketentuan hukum jaminan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi kreditor separatis. Dalam praktik dari ketiga kasus kepailitan yang diteliti, yaitu PT. Metalindo, PT. Sido Bangun Plastic Factory, dan PT. Krene dari daftar Pembagian Harta Pailit terbukti kreditor separatis tidak sepenuhnya mendapatkan haknya sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 ataupun ketentuan hukum jaminan. Dalam mengusulkan daftar pembagian harta pailit yang diajukan ke Pengadilan, kurator hams benar-benar melaksanakan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, khususnya Pasal 55 ayat (1) dan kaitannya dengan Hukum Jaminan yang disertai dengan alasan-alasannya, sehingga didapatkan persetujuan Hakim Pengawas (Putusan Pengadilan) yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada kreditor separatis dalam memperoleh hak-haknya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.