<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

ASAS KESETARAAN DALAM AKAD BAKU PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perbankan Syariah pada umumnya hunbuh dan berkembang di seluruh dunia, terutana di negara-negara Islam seperti Indonesia. Hal ini dikarenakan kehadiran bank syariah dengan prinsip ke-Islamannya yang tidak mengenal riba sangat sesuai dengan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Salah satu produk Perbankan Syariah yang produktif adalah Pembiayaan Murubahah, Bank Syariah Mandiri adalah salah satu bank yang menyediakan fasilitas pembiayaan Mzwabahah tersebut dimana bentuk akadnya diguiiakan secara baku. Penggumaan akad baku melnang masih banyak menimbulkan perdebatan. Di satu pihak, Bank mencoba inembuat suatu akad menjadi lebih mudah dan cepat untuk dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak dengan jalan Bank menentukan secara sepihak sebagian besar klausulnya, di lain pihak nasabah tidak atau kurang memiliki kebebasan dalam pembuatan klausul-klausul dalam akad tersebut. Atas probleinatika di atas, penulis merasa tertarik dan ingin inengetalui lebih lanjut, apakah Asas Kesetaraan bagi para pihak tetap menlpakan suatu hal yang dapat dipertahankan dalam suatu akad baku, khususnya dalam akad Pembiayaan Murabahah, serta bagaimana perlindungan huhun bagi nasabal~ apabila akad baku Pembiayaan Murabahah bertentangan dengan asas kesetaraan. Penelitian ini inenggunakan penelitian hukum nonnatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) asas kesetaraan belum diterapkan secara maksimal dalain akad baku Pembiayaan Mzirabahah pada Syariah Mandiri. Dan (2) Perlindungan huhn bagi nasabah apabila akad baku Peinbiayaan Murabahah bertentangan dengan asas kesetaraan pada kenyataannya masih lemah dan tidak jarang keadaan ini menimbulkan potensi sengketa atas perjanjian yang dibuat karena posisi tawar antara kedua pihak (bargaining posisition) tidak berimbang dan hal ini dapat menimbulkan terjadinya penyalahgumaan keadaan didalamnya. Secara garis besar ada 2 (dua) bentuk perlindungan hukum nasabal~ Bank yang berada pada kedudukan lemah &bat dari peinbuatan akad baku Pembiayaan Murabahah yang tidak seimbang yaitu; Perlindungan yang secara Preventgdan Perlindungan yang secara RepresrJ:

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By